Polsek Pameungpeuk Polres Garut Sita Ratusan Botol Miras

 

 

 

 




Garut | Untuk antisipasi tindak pidana yang di akibatkan oleh Miras seperti Tawuran, penganiayaan, pencurian dan tindak pidana lainnya, Polsek Pameungpeuk laksanakan Razia Miras. Sabtu (9/9/2023) malam.

Hal tersebut juga untuk mencegah kecelakaan bagi pengendara kendaraan bermotor yang mengkonsumsi miras.

Dalam Operasi kali ini Polsek Pameungpeuk Polres Garut menyita miras berbagai jenis di dua Lokasi yaitu Kampung Bunisari dan Kampung Sayang Heulang Desa Mancagahar Kecamatan Pameungpeuk.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha melalui Kapolsek Pameungpeuk AKP Dindin Maoludin mengatakan miras ini di sita dari Sdri. I warga Kp. Bunisari Desa Mancagahar.

Sementara satu lagi di sita dari Sdr. J Kampung Sayang Heulang Ds. Mancagahar Kec. Pameungpeuk Kab. Garut.

Dari kedua lokasi tersebut Petugas Polsek Pameungpeuk menyita 103 botol terdiri dari Vibe 2 botol, Ice Land 10 botol, Anggur Kawa-Kawa 10 botol, Arak Kecil Cap Orang tua 15 botol, Arak Basar Cap Orang tua 5 botol, Anggur Putih 1 botol, Inti Sari 4 botol, Wiskhy Manison 9 botol, Guinness 3 botol.

Selain itu juga Anggur Kawa-Kawa 11 botol,Arak Kecil Cap Orang tua 25 botol, Arak Besar Cap Orang tua 5 botol dan Bir Bintang 3 botol.

Barang bukti tersebut di amankan di Mapolsek Pameungpeuk Polres Garut dan penjual di berikan pembinaan dan Tipiring.

“Kami menghimbau masyarakat agar melaporkan ke petugas apabila ada yang menjual Miras maupun obat terlarang di lingkungannya.” Pungkas Dindin.






Post a Comment

Lebih baru Lebih lama