Polsek Garut Kota Polres Garut Berhasil Ungkap Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor

 


 Garut – Menindak lanjuti laporan dari masyarakat ke Polsek Garut Kota Polres Garut terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, Polsek Garut Kota terjunkan personilnya ke lokasi kejadian. Minggu (06/08/2023).


Kejadian pencurian kendaraan bermotor tersebut terjadi di Kampung Kondangrege RT 04/15, Kelurahan Regol, Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut.


Menurut kesaksian korban Andi Kusnaedi (22) warga Perum Bumi Cimanganten Asri awal mula kejadian terjadi pada saat korban sedang memarkirkan kendaraan roda 2 dirumah mertuanya Didin pada hari Sabtu tanggal 05 Agustus 2023 di Kampung Kondangrege.


Saat mereka sedang berbincang dan bersilaturahmi dirumah Didin, kemudian Didin keluar rumahnya untuk membeli barang di warung saat diperjalanan ia melihat bahwa motor milik Andi sudah tidak ada pada tempat korban memarkirkannya terakhir kali. Ia pun memberi tahu Andi dan segera memantau ke lokasi hilangnya motor.


Korban pun melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Garut Kota tanpa menunggu lama Polsek Garut Kota segera melaksanakan olah tkp dan penyelidikan pencarian kendaraan roda dua yang hilang tersebut.


Setelah dilaksanakan pemeriksaan dan olah tkp Polsek Garut Kota menciduk pelaku “AS” (42) warga Kp.Sumbersari Kelurahan Regol Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut yang terubkti melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Dengan barang bukti 1 unit kendaraan no pol R 5718 WV yang berada dikediamannya.


Polsek Garut Kota pun mengamankan barang bukti lainnya berupa  6 buah mata kunci astag, satu buah kunci letter L dan satu buah kunci letter T yang digunakan pelaku untuk melaksanakan aksinya.


“Pelaku mengambil sepeda motor milik Andi yang diparkir di halaman belakang dengan cara merusak kunci kontak motor dengan menggunakan kunci letter T/Astag. “AS” ini sudah lihai melakukan aksinya sehingga dengan cepat motor pun dibawanya pergi.” Kata Tito.


“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Dan untuk tersangka akan di sangkakan pasal pencurian (Curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHPidana. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan Polsek Garut Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut” Pungkasnya .

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama