Polres Garut Ciduk Pelaku Pengoplosan Gas Bersubsidi

 




Garut – Polres Garut menggelar kegiatan press release  pengungkapan tindak pidana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah. Rabu (23/08/2023).

Unit 1 Sat Reskrim Polres Garut Bidang Ekonomi terkait migas berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus pengoplosan gas bersubsidi di Kampung Lamping Desa Mandalasari Kecamatan Kadungora Kabupaten Garut.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si., memimpin langsung kegiatan press release didepan awak media Kabupaten Garut. Dan turut didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Garut, Kanit 1 Unit Sat Reskrim Polres Garut, Kasie Propam Polres Garut, Kasie Humas Polres Garut, anggota Sat Reskrim Polres Garut dan Anggota Sie Humas Polres Garut.

“Pelaku atas nama “IL” (32) warga Desa Mandalasari Kec.Kadungora Kab.Garut membeli gas elpiji subsidi  isi 3 kg dengan harga Rp. 19.000.- (Sembilan belas ribu rupiah), kemudian pelaku menyuntikan gas elpiji isi 3 kg ke gas elpiji isi 5.5 kg dengan harga Rp. 75.000.-, dan juga memindahkan gas isi 3 kg ke gas elpiji isi 12 kg yang ia jual dengan harga Rp. 145.000.” Imbuh Yonky.

Adapun kronologi kejadian pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 sekitar pukul 21.00 WIB di kampung Lamping Desa Mandalasari Kecamatan Kadungora Kabupaten Garut. Pelaku memindahkan atau menyuntikan dengan menggunakan alat transfer gas berupa besi bulat seperti pentil.

“IL” (32) melakukan proses pemindahan isi gas dengan cara gas 3 kg dibalik disambungkan dengan alat transfer ke tabung gas 5,5 kg maupun tabung gas 12 kg dengan ditengah disimpan es batu yang bertujuan untuk mencairkan/mendinginkan area di sekitar bibir tabung gas tersebut.

Untuk durasi pemindahan atau penyuntikan isi gas elpiji 3 kg ke tabung kosong 5,5 kg berdurasi 7 menit dan untuk proses pemindahan ke gas 12 kg kurang lebih sekitar 30 menit. Setelah selesai melakukan proses pemindahan tersebut tersangka memasang tutup atau segel pada gas non subsidi agar terlihat seperti baru.

Dalam waktu satu hari tersangka dapat memindahkan isi gas subsidi ke dalam gas non subsidi sebanyak 43 tabung, dalam waktu satu minggu tersangka dapat memindahkan isi gas subsidi ke gas non subsidi sebanyak 172 tabung untuk yang berukuran 5,5 kg dan tabung gas berukuran 12 kg.

“Tersangka menjual gas yang berukuran 5,5 kg dengan harga Rp. 75.000.- dan yang ukuran 12 kg ia jual dengan harga Rp. 145.000. Keuntungan yang pelaku dapat dari hasil kecurangan penjualan penyuntikan tabung gas tersebut sekitar kisaran Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah) per bulan.” Sambungnya.

Polres Garut mengamankan barang bukti berupa 57 tabung gas ukuran 3 kg warna hijau kosong, 33 tabung gas ukuran 3 kg isi, 6 tabung gas ukuran 12 kg warna ungu kosong, 3 tabung gas ukuran 5,5 kg isi, 11 tabung gas ukuran 5,5 kg warna ungu kosong, 1 timbangan digitan kapasitas 150 kg, dan 5 alat transfer gas/alat suntik gas yang terbuat dari pipa besi.

“Pelaku akan kami sangkakan pasal 55 UU RI no.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 55 UU RI no. 06 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no.02 tahun 2022 tentang cipta kerja. “IL” akan dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp. 60.000.000.000,00,- (enam puluh miliar Rupiah).” Tutup Yonky


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama