Polsek Karangpawitan Polres Garut Amankan Pelaku Pembacokan

 


 Polsek Karangpawitan Polres GarutGarut -  Polsek Karangpawitan Polres Garut amankan satu orang tersangka tindak pidana penganiayaan di Desa Sindangpalay Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut. Rabu (27/12/2023).

Sekitar pukul 19.30 WIB, kejadian bermula saat korban Ervin bersama pamannya mengunjungi rumah pelaku “AK” (48) warga Kec. Karangpawitan Kabupaten Garut. 


Maksud dan tujuan korban beserta pamannya mengunjungi pelaku ialah untuk menanyakan perihal 1 unit sepeda motor milik korban yang sebelumnya telah digadaikan oleh korban kepada orang lain, dengan jalur pelaku “AK” (48) sebagai perantara/mediatornya.


Menurut keterangan saksi dan warga sekitar pada sekitar pukul 20.00 WIB, sempat terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban , hingga akhirnya pelaku tersulut emosinya lalu mengambil sebilah golok dan melakukan pembacokan kepada korban sebanyak 1 kali.


Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Karangpawitan AKP Nurdin Jaelani mengatakan akibat pembacokan yang di layangkan oleh pelaku, korban mengalami luka sobek pada bagian kening sebelah kirinya.


Menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut, Polsek Karangpawitan bergegas menuju lokasi untuk melakukan penangkapan kepada pelaku dan melarikan korban RSUD dr. Slamet untuk dilakukan pemeriksaan medis serta dilakuka VER  (Visum et repertum).


“Pelaku kami tangkap karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana di maksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHP beserta barang bukti sebilah golok dengan panjang sekitar 50cm bergagangkan kayu, kini pelaku tengah menjalani pemeriksaan kepolisian lebih lanjut di Mapolsek Karangpawitan Polres Garut.” Ujar Nurdin.

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama