Upaya Polsek Tarogong Kidul Polres Garut Bersama Warga Menolak Penggunaan Knalpot Bising, Peredaran Miras Dan Narkoba

 


   Garut – Sebagai bentuk upaya menertibkan penggunaan knalpot brong/tidak standar dan pengedaran miras atau narkoba di Kabupaten Garut, Polsek Tarogong Kidul bersama warga melaksanakan pemasangan spanduk himbauan.


Bhabinkamtibmas Kelurahan PatarumanPolsek Tarogong Kidul Bripka Abdul Rohman Wakib  bersinergitas bersama aparatur kelurahan dan warga sekitar untuk menolak adanya penggunaan knalpot brong, miras ataupun narkoba di wilayahnya. Selasa (14/11/2023).


Salah satu upayanya yaitu dengan pemasangan spanduk himbauan penolakan penggunaan knalpot bising, peredaran miras atau narkoba di beberapa titik keramaian Kelurahan Pataruman.


“Langkah ini merupakan suatu upaya yang kongkrit, yang dimana keseriusan kami bersama warga sekitar menolak seluruh kegiatan negatif di lingkungan masyarakat. Demi mewujudkan kenyamanan, keamanan dan kondusifitas Kelurahan Pataruman.” Tutup Abdul.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama