Kegiatan penertiban operasi knalpot bising tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Leuwigoong Ipda Tatang Sukirman bersama anggota Polsek Leuwigoong. Operasi penertiban knalpot tidak standard tersebut dilaksanakan di depan SMAN 10 Garut.
Polsek Leuwigoong melakukan penindakan kepada 6 unit kendaraan roda dua yang memakai knalpot bising dan tidak dilengkapi surat-surat atau dokumen yang sah dalam berkendara.
Adapun dasar dilaksanakannya Operasi Penertiban Knalpot Bising berdasarkan UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 22 tahun 2009 tentang undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan dan menindaklanjuti keluhan dari warga masyarakat tentang penggunaan knalpot bising.
Polsek Leuwigoong pun memberi himbauan kepada pengendara roda dua untuk mengganti knalpot bising dengan knalpot standar, memberikan edukasi kepada pengendara tentang keselamatan dalam berlalu lintas, dan menghimbau agar pengendara tidak mengulangi perbuatan pelanggaran berlalu lintas.
“Untuk sementara kendaraan bermotor yang terjaring operasi penindakan knalpot bising akan diamankan ke Mapolsek Leuwigoong untuk dilaksanakan pemeriksaan kepolisian lebih lanjut.” Kata Tatang.
Posting Komentar