Polres Garut Lakukan Penindakan Pelanggaran Kendaraan Dengan Knalpot Brong



Garut – Dalam rangka pemeliharaan kamtibmas dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.  Polres Garut melaksanakan operasi penertiban knalpot bising di Wilayah hukum Polres Garut. Kamis (30/11/2023).

Kegiatan penertiban operasi knalpot bising tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Binmas Polres Garut AKP R. Hasan Sadikin bersama Unit Kamsel Sat Lantas Polres Garut dan Unit Tilang Sat Lantas Polres Garut. Operasi penertiban knalpot tidak standard tersebut dilaksanakan di SMAN 6 Garut.

Adapun dasar dilaksanakannya Operasi Penertiban Knalpot Bising berdasarkan UU No.2  tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 22 tahun 2009 tentang undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan dan menindaklanjuti keluhan dari warga masyarakat tentang penggunaan knalpot bising.

Kasat Binmas pun memberi himbauan kepada pengendara roda dua untuk mengganti knalpot bising dengan knalpot standar, memberikan edukasi kepada pengendara tentang keselamatan dalam berlalu lintas, dan menghimbau agar pengendara tidak mengulangi perbuatan pelanggaran berlalu lintas.

“Untuk sementara kendaraan bermotor yang terjaring operasi penindakan knalpot bising akan diamankan ke Mapolres Garut untuk dilaksanakan pemeriksaan kepolisian lebih lanjut. Kami akan melakukan operasi knalpot brong hingga Kabupaten Garut terbebas dari knalpot brong” Kata Hasan.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama