Polsek Tarogong Kidul Polres Garut Temukan Minuman Keras

   


Garut – Polsek Tarogong Kidul Polres Garut melaksanakan Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) dengan sasaran minuman keras beralkohol tanpa izin. Selasa (17/10/2023).


Polsek Tarogong Kidul Polres Garut melaksanakan patroli di Jl.Perintis Kemerdekaan Desa Haurpanggung Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut.  Anggota menemukan barang bukti berupa 3 botol minuman beralkohol jenis ciu dan 1 plastik minuman beralkoholl jenis tuak.


Barang bukti tersebut ditemukan anggota tergeletak begitu saja di pinggir jalan, dan si pemilik barang tersebut tidak berada di lokasi yang diduga pemilik kabur meninggalkan barangnya ketika melihat tim patroli Polsek Tarogong Kidul Polres Garut.


Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Tarogong Kidul Kompol Alit Kadarusman mengatakan jika Kabupaten Garut memiliki Perda Kabupaten Garut no.13 tahun 2015, Pasal 7 tentang larangan minuman keras, dan perubahan atas perda Kab.Garut no.2 tahun 2008 tentang anti perbuatan maksiat.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama