Polsek Malangbong Polres Garut Amankan Satu Orang Pelaku Penjual Minuman Beralkohol Oplosan

  


Garut – Dalam rangka pemeliharaan situasi kamtibmas, Polsek Malangbong Polres Garut melaksanakan kegiatan Operasi pekat (penyakit masyarakat) di Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut.


Pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekitar pukul 15.00 WIB Polsek Malangbong Polres Garut  berhasil mengamankan seorang laki-laki dengan inisial “AD” (19) warga Kecamatan Malangbong yang diduga menjual minuman keras jenis Ciu.


Pelaku “AD” (19) menjual minuman beralkohol oplosan atau racikan jenis cireng/ciu yang ia jualnya perbotol dengan harga Rp. 25.000.- (dua puluh lima ribu Rupiah) perbotolnya. Menurut keterangan pelaku ia menjual minuman oplosan dengan sasaran pasar wilayah Garut Utara.


Dari hasil interogasi anggota Polsek Malangbong terhadap pelaku, ia mengaku jika mendapatkan barang minuman alkohol tersebut dari temannya “FZ” yang kini masih dalam pencarian, “FZ” memerintahkan “AD” (19) untuk menjual miras oplosan dengan cara on line sesuai pesanan.


Diketahui “FZ” mendapatkan minuman beralkohol tersebut dari hasil memesan kepada pihak lain yang merupakan warga Kota Banjar Jawa Barat. Dari Kota Banjar penjual mengirimkan barang minuman tersebut melalui bus yang melintas di Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut kemudian “AD” (19) menunggu di titik yang sudah ditentukan dan minuman beralkohol tersebut dibawa kerumahnya untuk dijual eceran.


Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Malangbong Polres Garut AKP Iwan Soleh Pujiawan telah mengamankan satu orang pelaku dan menyita barang bukti berupa minuman beralkohol sebanyak 45 botol kecil.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama