Belasan Penjual Miras di Amankan Sat Samapta Polres Garut

 


Garut | Komitmen Polres Garut untuk memberantas peredaran miras illegal, Sat Samapta Polres Garut melaksanakan kegiatan Razia Miras. Jumat (20/10/2023) Malam.


Hal tersebut di sampaikan oleh Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha S.I.K., M.Si., melalui Kasat Samapta Polres Garut Iptu Masrokan.


Minuman keras juga merupakan sumber dari berbagai tindak kriminalitas, gangguan kamtibmas dan kecelakaan lalu lintas.


Razia kali ini di lakukan di jalan Karacak Kecamatan Garut Kota dan Kerkof Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut.


Lanjut Masrokan, dari operasi tersebut di amankan 48 botol berbagai merk terdiri Ice Land 14 Botol, Intisari Anggur Hijau 9 botol, Intisari 7 botol, Anggur Merah 2 botol, Kawa Kawa 2 botol, PROSH 2 botol dan Soju kaleng yuzu 12 botol.


Selain minuman keras di amankan juga 13 penjual miras denan inisial LJS, BAE, PS, ZS, RP, GN, DA, RM, AA, SH, AP, SK dan MM.


Barang bukti dan para penjual miras saat ini di amankan di Mapolres Garut untuk di lakukan proses lebih lanjut.


“Kami harap masyarakat agar tidak mengkonsumsi miras, serta melaporkan apabila ada penjualan miras maupun obat obatan terlarang di lingkungannya.” Pungkas Masrokan.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama