Polres Garut Tangkap Pelaku Pengedar Obat Keras Terbatas

 



Garut – Polres Garut khususnya Sat Reserse Narkoba Polres Garut menggelar kegiatan release tindak pidana di bidang kesehatan dan atau tenaga kesehatan di Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut. Minggu (27/08/2023).



Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Ridwan Jimy Sihite, S.H, M.H. Mengkonfirmasi bahwa Polres Garut telah mengamankan pelaku tindak pidana bidang kesehatan dan atau tenaga kesehatan pada hari Minggu tanggal 27 Agustus 2023 sekitar pukul 14.00 WIB.



Sat Narkoba Polres Garut menerima laporan polisi dari masyarakat mengenai seseorang yang melakukan aktivitas sebagai penjuak atau pengedar obat jenis tramadol dan hexymer di Kampung Babakan Pari Desa Tanjungkamuning Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut.



Selanjutnya tim Sat Narkoba Polres Garut bergerak melakukan observasi dan penyelidikan, dari hasil pengembangan penyelidikan tim Sat Nakoba Polres Garut melakukan penangkapan kepada pelaku “A” (33) warga Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut.



Tersangka “A” (33) diamankan oleh Sat Narkoba Polres Garut berikut barang bukti berupa obat jenis tramadol di kediamannya. Pelaku mengakui mendapatkan barang obat keras terlarang tersebut dari “ES” yang merupakan salah satu DPO Sat Narkoba Polres Garut.



Keuntungan yang didapat oleh “A” (33) dalam menjual atau mengedarkan obat jenis tramadol tersebut sebesar Rp. 500.000,- dari penjualan per lembar obat jenis tramadol dan Rp. 150.000,- dari penjualan obat jenis hexymer dari kemasan per toples.



Tersangka “A” (33) terbukti tanpa hak menjual atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis tramadol dan hexymer di wilayah Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut. Kemudian tersangka akan dilakukan penahanan dan penyitaan barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Garut.



Terasangka terancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak sekiara Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah). Karena terbukti melanggar Pasal 196 dan atau pasal 198 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau pasal 83 UU RI No. 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama