Polsek Tarogong Kidul Polres Garut Amankan Dua Pelaku Penguasaan Obat Keras Terbatas Dan Psikotropika

 



Garut – Dari hasil pengembangan penyelidikan, Unit Reserse Kriminal Polsek Tarogong Kidul Polres Garut berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penguasaan obat keras terbatas dan prikotropika di salah satu rumah kos Kabupaten Garut.

Sebelumnya Anggota Polsek Tarogong Kidul Polres Garut berhasil meringkus ke 2 pelaku yang melakukan pencurian sepatu dan sweater di Pondok Pesantren Al Mussadadiyah Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut. Senin (21/08/2023).

Saat  “TC” (17) warga Kecamatan Mekarmukti Kab.Garut dan “IS” (17) warga Kecamatan Bungbulang Kab.Garut berhasil melakukan aksi pencuriannya, mereka menyimpan barang hasil curiannya di lemari rumah kos milik “IS”.

Pada saat pelaku diringkus Anggota Polsek Tarogong Kidul Polres Garut melakukan pemeriksaan rumah pelaku “IS”, anggota menemukan barang bukti hasil pencurian dan obat keras terbatas serta psikotropika di dalam lemari tersebut.

Polsek Tarogong Kidul mengamankan 590 butir tablet tramadol, 12 tablet Nitrazepam dan 24 tablet Mercy Diazepam milik “IS”, dan 200 tablet tramadol milik “TC”.

Kedua pelaku sudah diboyong ke Mapolsek Tarogong Kidul untuk diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Garut karena tindak pidana penguasaan obat keras terbatas dan psikotropika.
 


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama