Polsek Cikelet Polres Garut Tindak Pengguna Knalpot Tidak Standard Di Kalangan Pelajar

   





Garut – Dalam rangka pemeliharaan kamtibmas dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Polsek Cikelet Polres Garut melaksanakan operasi penertiban knalpot bising di Wilayah hukum Polsek Cikelet. Rabu (30/08/2023).


Kegiatan penertiban operasi knalpot bising tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Cikelet Polres Garut AKP Usep Heryaman beserta anggota Polsek Cikelet Polres Garut. Operasi penertiban knalpot tidak standard tersebut dilaksanakan di Madrasah Aliyah Ma'arif Kecamatan CikeletKabupaten Garut.


Polsek Cikelet menjaring 13 unit kendaraan roda dua yang memakai knalpot bising dan tidak dilengkapi surat-surat atau dokumen yang sah dalam berkendara.


Adapun dasar dilaksanakannya Operasi Penertiban Knalpot Bising berdasarkan UU No.2  tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 22 tahun 2009 tentang undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan dan menindaklanjuti keluhan dari warga masyarakat tentang penggunaan knalpot bising.


Untuk sementara kendaraan bermotor tersebut diamankan ke Mapolsek Cikelet untuk dilaksanakan pemeriksaan kepolisian lebih lanjut.” Kata Usep.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama