Polres Garut Gelar Press Release Terkait Tindak Pidana Pencurian Kendaraan R-2 Dan Tindak Pidana Pertolongan Jahat (Tadah)

 


Garut – Bertempat di Polres Garut Jl.Jenderal Sudirman No.204 Kel.Suci Kaler Kab.Garut , Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro , S.H, S.Ik., pimpin kegiatan Press Release. Senin (12/06/2023).


Polres Garut menggelar press release terkait Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan/Pencurian Kendaraan R2 Dan Tindak Pidana Pertolongan Jahat (Tadah).


Turut hadir pada kegiatan tersebut yakni Kasat Reskrim AKP Deni Nurcahyadi, S.I.K, Kanit Jatanras Ipda Adrian Yoga Pratama, S.IK., anggota Sie Humas Polres Garut serta awak Media.


“Pelaku atas inisial “R” melakukan pencurian di beberapa tkp pada malam hari , pelaku mengambil kendaraan r2 dengan cara merusak dan menyambungkan kembali kabel socker kendaraan r2 tersebut.” Ujar Rio.


“Kemudian pelaku mengambil kendaraan r2 yang kuncinya terpasang pada kendaraan r2 tersebut , kemudian pelaku menjual kendaraan r2 tersebut ke tersangka “T” , tersangka berinisial “T” ini pelaku pertolongan jahat (tadah) di Desa Sukatali Kec.Situraja Kab.Sumedang.” Sambungnya.


“Pelaku pencurian “R” juga menjual barang hasil curiannya tersebut ke tersangka lain berinisial “N” yang merupakan pelaku pertolongan jahat (tadah) lainnya di Jl.Raya Bayongbong Muara Sanding Kec.Garut Kota Kabupaten Garut.” Pungkasnya.


Polres Garut berhasil mengamankan 3 orang pelaku dan barang bukti yang berhasil disita dalam perkara pencurian dan pertolongan jahat (tadah) sebanyak 6 unit kendaraan roda dua. 


Pelaku pencurian akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan pelaku penadah akan dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama