Polsek Pamulihan Polres Garut Lakukan Penertiban Pertanian Ilegal

 


Garut | Polsek Pamulihan Polres Garut melakukan penertiban aktivitas pertanian illegal atau tanpa izin di lahan perkebunan PTPN VIII Papandayan. Jumat (26/1/2024).


Kegiatan tersebut di laksanakan di Blok Pasir Kidul Desa Pananjung Kecamatan Pamulihan Kabupaten Garut.


Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.SI., melalui Kapolsek Pamulihan AKP Wawan mengatakan bahwa penertiban ini di lakukan untuk menghindari bencana alam terutama banjir dan longsor.


Lanjut Wawan, aktivitas pertanian ini di lakukan di lereng dan bukit yang cukup curam sehingga dapat menimbulkan bahaya banjir dan longsor.


Polsek Pamulihan juga melakukan himbauan kepada para petani agat tidak menanam kembali di daerah tersebut, karena daerah tersebut seharusnya adalah untuk tanaman keras.


“Kedepan kami bersama dengan pihak perkebunan akan melakukan penghijauan kembali daerah tersebut untuk mencegah terjadinya erosi atau longsor.” Pungkas Wawan.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama