Polsek Banjarwangi Polres Garut Tutup Lokasi Tambang Emas Ilegal Di Kawasan Hutan Banjarwangi

 


Garut -  Maraknya tindak pidana pertanahan, mafia tanah ataupun pertambangan ilegal tanpa izin di Kabupaten Garut menjadi perhatian dari Polres Garut untuk melakukan tindakan pencegahan maupun penindakan terhadap pelaku tindak pidana di bidang pertanahan tersebut.


Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, berkomitmen untuk menindaklanjuti dan memberantas kasus tindak pidana pertanahan ataupun pertambangan ilegal tanpa izin di Kabupaten Garut.


Sebagai langkah upaya pencegahan Kapolsek Banjarwangi Polres Garut Iptu Amirudin Latif besama anggota Polsek Banjarwangi, Danposmil Banjarwangi, KPH Kabupaten Garut, BKPH Cikajang, KRPH Cikajang dan KRPH Cilawu melaksanakan pengecekan tkp diduga penambangan emas ilegal dan himbauan, pemasangan spanduk serta sosialisasi terhadap masyarakat terkait larangan ilegal minning/pertambangan ilegal. Selasa siang (23/01/2024).


“Selain melarang aktifitas ilegall mining, kami pun peduli tentang riskannya potensi bencana banjir dan tanah longsor yak akan terjadi akibat aktifitas tersebut.” Ujar Amirudin.


Kegiatan pencegahan dan sosialisasi larangan pertambangan ilegal tersebut dilaksanakan di Kawasan Blok Cikopi Hutan Kongsi Desa Wangunjaya Kec. Banjarwangi Kab. Garut. Di dalam banner tersebut tercantum himbauan berupa tulisan larangan melakukan aktifitas penambangan tanpa izin (ilegal minning).


Jika ada pelaku penambangan tanpa izin akan dipersangkakan pasal 158 Undang Undang (UU) no 3 tahun 20220 perubahan atas Undang Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Dan dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratur milyar Rupiah).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama