Sinergitas TNI Polri Polsek Karangpawitan Polres Garut Tertibkan Pengguna Knalpot Brong

 



Garut – Dalam rangka pemeliharaan kamtibmas dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.  Polsek Karangpawitan Polres Garut melaksanakan operasi penertiban knalpot bising di Wilayah hukum Polres Garut. Kamis (30/11/2023).

Kegiatan penertiban operasi knalpot bising tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Karangpawitan AKP Nurdin Jaelani bersama anggota Polsek Karangpawitan Polres Garut dan anggota Koramil Karangpawitan. Operasi penertiban knalpot tidak standard tersebut dilaksanakan di Jalan Raya Karangpawitan.

Polsek Karangpawitan melakukan penindakan kepada 13 unit kendaraan roda dua yang memakai knalpot bising/tidak standar. 

Adapun dasar dilaksanakannya Operasi Penertiban Knalpot Bising berdasarkan UU No.2  tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 22 tahun 2009 tentang undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan dan menindaklanjuti keluhan dari warga masyarakat tentang penggunaan knalpot bising.

Polsek Karangpawitan pun memberi himbauan kepada pengendara roda dua untuk mengganti knalpot bising dengan knalpot standar, memberikan edukasi kepada pengendara tentang keselamatan dalam berlalu lintas, dan menghimbau agar pengendara tidak mengulangi perbuatan pelanggaran berlalu lintas.

“Untuk sementara kendaraan bermotor yang terjaring operasi penindakan knalpot bising akan diamankan ke Mapolsek Karangpawitan untuk dilaksanakan pemeriksaan kepolisian lebih lanjut. Kami akan melakukan operasi knalpot brong hingga Kecamatan Karangpawitan terbebas dari knalpot brong” Kata Nurdin.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama