Operasi Gabungan Polsek Cikajang Dan Sat Lantas Polres Garut Tertibkan Penggunaan Knalpot Bising

 



Garut – Dalam rangka pemeliharaan kamtibmas dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Polsek Cikajang Polres Garut melaksanakan operasi penertiban knalpot bising di Wilayah hukum Polsek Cikajang. Rabu (20/09/2023).

Kegiatan penertiban operasi knalpot bising tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Cikajang AKP Adnan Mutaqien dan Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Garut Ipda Ade beserta anggota Polsek Cikajang dan anggota Sat Lantas Polres Garut. Operasi penertiban knalpot tidak standard tersebut dilaksanakan di depan Mapolsek Cikajang Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut

Polsek Cikajang menjaring 11 unit kendaraan roda dua yang memakai knalpot bising dan 16 kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat atau dokumen yang sah dalam berkendara.

Adapun dasar dilaksanakannya Operasi Penertiban Knalpot Bising berdasarkan UU No.2  tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 22 tahun 2009 tentang undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan dan menindaklanjuti keluhan dari warga masyarakat tentang penggunaan knalpot bising.

“Untuk sementara kendaraan bermotor yang terjaring operasi penertiban tersebut diamankan ke Mapolsek Cikajang untuk dilaksanakan pemeriksaan kepolisian lebih lanjut.” Kata Adnan.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama