Polsek Limbangan Polres Garut Ciduk Pelaku Tindak Pidana Pencurian

 

 

 



Garut – Polsek Limbangan Polres Garut menerima laporan dari masyarakat terkait tindak pidana pencurian yang terjadi di Kampung Bunisari Desa Limbangan Tengah Kecamatan Limbangan Kabupaten Garut.

Pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 sekitar pukul 05.00 WIB,  Pelapor atas nama Sopyan pulang dari Pasar Limbangan setelah mengantar barang yang akan dijualnya di pasar. Ketika sampai di rumah korban menemukan handphone miliknya sudah hilang.

Korban pun melapor kepada Polsek Limbangan Polres Garut. Setelah dilaksanakan penyelidikan dan akhirnya  penyidik berhasil menangkap tersangka “ER”(49).
 
Saudara “ER” merupakan warga Kampung Randukurung Desa Limbangan Tengah Kecamatan Balubur Limbangan Kabupaten Garut mengakui perbuatannya dan ditetapkan sebagai tersangka.

Anggota Polsek Limbangan Polres Garut saat ini masih melaksanakan penyidikan, mengumpulkan informasi , mendata saksi dan mengamankan pelaku berikut barang bukti untuk melanjutkan proses hukum atas tindak pidana pencurian sebagaimana di maksud dalam pasal 363 JO 362 KUHP.



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama