Bhabinlamtibmas Polsek Kadungora Polres Garut Sosialisasikan TPPO

 


Garut | Bhabinkamtibmas Desa Cisaat Polsek Kadungora jajaran Polres Garut Polda Jabar lakukan sambang dengan warga masyarakat. Selasa (27/6/2023).


Dalam kegiatan sambangnya, memberikan sosialisasi terkait pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kantor Desa Cisaat Kecamatan Kadungora Garut. 


Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro melalui Kapolsek Kadungora Kompol Krisna mengatakan, kegiatan sosialisasi di lakukan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada seluruh masyarakat dalam upaya pencegahan TPPO.


Dalam kesempatan itu, pihaknya meminta kepada masyarakat untuk memberikan himbauan kepada sanak saudaranya agar tidak termakan bujuk rayu pelaku TPPO bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar.


Ia mengatakan penyalur tenaga kerja itu harus legal dan memiliki badan hukum, bukan lewat perorangan.


Oleh karena itu masyarakat harus selektif dan segera mencari informasi ke Dinas Tenaga Kerja setempat apabila mendapatkan ajakan bekerja di luar negeri.


“Jika ingin bekerja di luar negeri, lalui proses serta prosedur yang benar guna mendapatkan perlindungan hukum secara penuh,” ungkap Kapolsek.


Dalam hal ini Kapolsek menghimbau kepada warga untuk melaporkan kepada Bhabinkamtibmas apabila ada keluarga atau saudaranya yang menjadi korban TPPO.


Dia juga menegaskan seseorang yang terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat di jerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).


Pelaku pun dapat di pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp. 120 juta dan paling banyak Rp. 600 juta.


“Jika menemukan indikasi terjadinya TPPO, segera lapor ke Polsek Cukelet, dengan ini kita bersama cegah terjadinya tindak Pidana Perdagangan Orang.” Pungkas Krisna.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama