Polsek Samarang Polres Garut Ciduk Pelaku Pencurian


 

 

Garut | Polsek Samarang Polres Garut amankan pelaku pencurian alat penyambung dan pemotong kabel fiber optic. Jum'at (5/5/23).

 

Sdr. AR, 40 tahun, harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Pasalnya pria warga Kecamatan Samarang Kabupaten Garut ini di duga mencuri alat penyambung dan pemotong kabel fiber optik 

 

Kasus ini berawal dari laporan Sdr. Teddy (47) dan rekannya sedang pengerjaan pemasangan kabel fiber optik di jalan Raya Samarang Kampung Cisanca Desa Cintarakyat Kecamatan Samarang Kab. Garut.

 

Setelah selesai melakukan pekerjaan tersebut, korban menyimpan box alat penyambung dan pemotong kabel fiber optik merk Come Way di dalam mobil Granmax hitam tanpa di kunci pintu.

 

Korban pun masuk kedalam mobil dan kembali menuju kantor.  Setelah sampai di kantor Saksi Sdr. Rangga hendak menurunkan alat tersebut yang di simpan di bagian belakang mobil akan tetapi alat tersebut sudah tidak ada.

 

Kapolsek Polsek Samarang AKP Supriatna mengatakan setelah mendapat laporan anggota nya langsung cet TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi.

 

Pada pukul 22.30 Wib Sdr. AR yang di duga pelaku pencurian berhasil di amankan Polsek Samarang.

 

Barang Bukti yang di amanakan yaitu alat penyambung dan pemotong kabel fiber optik merk Come Way.

 

Akibat dari kejadian tersebut Korban menderita kerugian 47.000.000 ( empat puluh tujuh juta rupiah ).

 

Saat ini Korban masih di amankan di Polsek Samarang untuk penyidikan lebih lanjut. Pungkas Supriatna.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama